Pelayanan Bedah Sentral

  • Persyaratan Umum
    1. Kartu identitas pasien
    2. Surat jaminan perawatan (KIS/JKN/JKD, Jasa Raharja, penjamin lainnya) kecuali pasien umum.
  • Persyaratan Khusus
    1. Kelengkapan berkas: lembar transfer pasien, inform consent tindakan, dan rekam medis
    2. Perlengkapan yang akan digunakan untuk pasien.
    3. Obat-obatan yang akan digunakan untuk pasien.
    4. Pasien terpasang kateter urine di ruang perawatan.
    5. Antibiotik profilaksis pada pasien elektif diberikan 30-60 menit di ruang perawatan sebelum pembedahan, pada pasien emergency tetap diberikan sebelum pembedahan tanpa ada batasan waktu.
    6. Pasien menggunakan baju operasi dan head cap.

  1. Pasien dibawa dari IGD, ICU, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi ruang bersalin oleh perawat/bidan.
  2. Serah terima pasien dari perawat/bidan pengantar pasien ke perawat/bidan IBS membawa persyaratan pre-operasi.
  3. Pasien dibawa ke ruang tindakan operasi.
  4. Dokter melakukan tindakan operasi, setelah dilakukan pembiusan.
  5. Setelah selesai dilakukan tindakan operasi, pasien dibawa ke ruang pemulihan untuk diobservasi selama kurang lebih 2 jam.
  6. Setelah pasien dalam kondisi stabil, pasien dijemput oleh perawat/bidan instalasi rawat inap.
  7. Pasien yang membutuhkan perawatan khusus/intensif dipindahkan langsung ke ICU.

  1. Operasi elektif (direncanakan) pada jam kerja
    Senin s.d Kamis : pukul 07.30 - 14.00 WIB
    Jumat : pukul 07.30 - 11.00 WIB
    Sabtu : pukul 07.30 - 13.30 WIB
  2. Operasi Emergency/Cito : 24 jam setiap hari

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan bedah kebidanan dan ginekologi, pelayanan bedah umum, pelayanan THT, pelayanan spesialis anak pada bayi baru lahir, pelayanan anestesi.

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"