Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Lembaga Agama Dan Keagaman

  1. Mengajukan proposal sesuai dengan persyaratan melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ atau datang langsung ke PTSP Kemenag Jembrana

  1. Pengguna layanan mengirim Proposal ke Kemenag Kab. Jembrana melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
  2. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh erifikator, jika proposal sesuai maka akan dilanjutkan verifikasi ke lokasi. Jika tidak sesuai maka proposal akan dikembalikan.
  3. Tim akan datang ke lokasi untuk verifikasi dan validasi keadaan sebenarnya untuk menetukan layak atau tidak
  4. Jika Tim menyatakan Layak, maka pengguna layanan akan menerima Surat Rekomendasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Lembaga Agama Dan Keagaman"