Pelayanan gawat darurat IGD

No. SK: 440/SK/007/I/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1. Pasien langsung masuk ke ruang IGD 2. Pasien/keluarga pasien/pengantar pasien menunjukan kartu identitas pasien untuk pencatatan 3. Petugas membantu mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran 4. Pasien dilakukan pemeriksaan, pengobatan, atau tindakan yang dibutuhkan 5. Jika perlu tindakan atau pemeriksaan lebih lanjut, pasien dirujuk ke rumah sakit 6. Pasien mendapatkan edukasi yang diperlukan 7. Pasien diberikan resep obat oleh petugas 8. Pasien/keluarga pasien/pengantar pasien mengambil obat di ruang farmasi (jika pasien kesulitan dalam mobilitas, petugas membantu 9. pasien mengambilkan obat)

waktu penyelesaian tergantung jenis tindakan yang diberikan

Rp. 50

rawat luka, penanganan gawat darurat

1.  SMS/Whatsapp 0815 4286 9183

2.  Telepon (0284) 3285533

3.  Facebook Puskesmas Belik

4.  Instagram puskesmasbelik_pemalang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat IGD"