Surat perintah rawat inap dari IGD atau IRJA (Instalasi Rawat Jalan)
Pasien BPJS atau Penjamin Lainnya
Kartu jaminan BPJS/jaminan lainnya
Surat perintah rawat inap dari IGD atau IRJA
SEP yang diterbitkan TPPRI
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (untuk pasien dengan rencana menggunakan JKN KIS dalam maksimal 3 x 24 jam)
Tanda tangan persetujuan kenaikan kelas (jika dikehendaki) bagi peserta BPJS non PBI
Kartu/syarat penjaminan lain
Pasien membutuhkan pelayanan rawat inap dinyatakan dengan surat perintah dirawat oleh DPJP/dokter jaga.
Perawat IGD atau perawat poliklinik mengidentifikasi kebutuhan ruang rawat sesuai diagnosa pasien dari dokter.
Perawat IGD atau perawat poliklinik menghubungi perawat ruangan sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap/admission.
Petugas admission melakukan identifikasi pasien dan memesan kamar sesuai dengan kebutuhan pasien.
Petugas admission melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang fasilitas rawat inap, hak dan kewajiban pasien dan ketentuan-ketentuan lain berdasarkan kebijakan Rumah Sakit terkait pelayanan rawat inap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.