Pelayanan Rawat Inap

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas pasien
    2. Surat perintah rawat inap dari IGD atau IRJA (Instalasi Rawat Jalan)
  • Pasien BPJS atau Penjamin Lainnya
    1. Kartu jaminan BPJS/jaminan lainnya
    2. Surat perintah rawat inap dari IGD atau IRJA
    3. SEP yang diterbitkan TPPRI
    4. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (untuk pasien dengan rencana menggunakan JKN KIS dalam maksimal 3 x 24 jam)
    5. Tanda tangan persetujuan kenaikan kelas (jika dikehendaki) bagi peserta BPJS non PBI
    6. Kartu/syarat penjaminan lain

  1. Pasien membutuhkan pelayanan rawat inap dinyatakan dengan surat perintah dirawat oleh DPJP/dokter jaga.
  2. Perawat IGD atau perawat poliklinik mengidentifikasi kebutuhan ruang rawat sesuai diagnosa pasien dari dokter.
  3. Perawat IGD atau perawat poliklinik menghubungi perawat ruangan sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap/admission.
  5. Petugas admission melakukan identifikasi pasien dan memesan kamar sesuai dengan kebutuhan pasien.
  6. Petugas admission melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang fasilitas rawat inap, hak dan kewajiban pasien dan ketentuan-ketentuan lain berdasarkan kebijakan Rumah Sakit terkait pelayanan rawat inap.
  7. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan dirawat/general consent.
  8. Petugas admission berkoordinasi dengan perawat ruangan.
  9. Pasien diantar oleh perawat ke ruang rawat inap.
  10. Serah terima pasien dengan perawat rawat inap.
  11. Assessment medis awal dan assessment keperawatan awal dilakukan 24 jam pertama.
  12. Bila ada perubahan kondisi dilakukan assessment ulang pasien.
  13. Dokter DPJP adalah dokter spesialis yang menangani dari datang sampai pulang.
  14. Pasien yang memerlukan rawat bersama lebih dari satu spesialis maka DPJP utama adalah dokter yang menangani penyakit utama.
  15. Pasien diizinkan pulang/rujuk oleh dokter DPJP.
  16. Melakukan penyelesaian administrasi.
  17. Pasien pulang/rujuk.

24 Jam

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"