Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Lainnya)
  2. Bukti Penjaminan yang dimiliki oleh Pasien apabila ingin menggunakan Penjamin sebagai Pembayar Biaya Layanan
  3. Khusus pasien Kecelakaan Lalu Lintas, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Pasien/keluarga akan diminta membuat kronologi kejadian kecelakaan bersama dengan Petugas Pendaftaran IGD

  1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat.
  2. Petugas IGD melakukan skrining dan triase.
  3. Pasien akan dilakukan pemilahan sesuai kondisi kegawatdaruratannya.
  4. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai dengan prioritas/ tingkat kegawatdaruratan pasien.
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan sesuai penilaian dokter IGD.
  6. Keluarga pasien melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.
  7. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian dokter IGD merupakan indikasi rawat jalan: pengambilan obat, penyelesaian administrasi di IGD, dan pembayaran di kasir untuk pasien umum
  8. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian dokter IGD merupakan indikasi rawat inap: penyelesaian administrasi di pendaftaran IGD termasuk menunggu penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) bagi pasien BPJS, menunggu persiapan ruang perawatan dalam menerima pasien.
  9. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian dokter IGD merupakan indikasi dirujuk ke FKRTL: penyelesaian administrasi di pendaftaran IGD, menunggu persiapan FKRTL lain dalam menerima pasien dan menunggu persiapan petugas ambulans dalam merujuk pasien.
  10. Pasien/keluarga mendapatkan penjelasan dari dokter IGD/perawat dan petugas pendaftaran dalam setiap prosedur layanan yang diberikan.

  1. Respon tindakan oleh petugas IGD kurang dari 5 (lima) menit.
  2. Untuk pasien rawat inap pindah ke bangsal maksimal 2 (dua) jam setelah kondisi pasien stabil dan ruangan tersedia.



  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan pasien gawat darurat

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"