Pelayan Gigi dan Mulut

No. SK: PEG.00.01/23/PKM.PA/I/2021

  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN/BPJS/ASKES/KIS
    2. KTP/KK
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
    2. Kartu Berobat
  • SKTM
    1. SKTM dari Kelurahan

10-30 Menit kecuali Pencabutan dan Penambalan

Gigi sesuai kebutuhan dan tingkat kesulitan


a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya


a.Pemeriksaan Pasien: Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b.Tindakan Medis dan Resep Rujukan internal dan rujukan FKTRL

a. Melalui Penyampaian Langsung

b. Whatsapp (082182960631)

c. Telepon (082182960631)

d. Surat Tertulis

e. Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-putri- ayu/

f.Aplikasi SIKESAL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085377556651

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Gigi dan Mulut"