Layanan Aduan Siber

No. SK: 271 Tahun 2024

  • Pemberian Peringatan Indikasi Insiden Keamanan Siber
    1. 1) Penerima layanan merupakan konstituen Pusat Kontak Siber yang meliputi pemilik sistem elektronik di wilayah Indonesia; 2) Penerima layanan memiliki kontak yang dapat dihubungi oleh Pusat Kontak Siber.
  • Layanan Tanggap Insiden Siber
    1. 1) Penerima layanan merupakan konstituen Pusat Kontak Siber yang meliputi pemilik sistem elektronik di wilayah Indonesia; 2) Penerima layanan memiliki kontak yang dapat dihubungi oleh Pusat Kontak Siber; 3) Penerima layanan mengajukan surat permohonan bantuan tanggap insiden siber.
  • Layanan Pelaporan Insiden Keamanan Siber
    1. 1) Penerima layanan merupakan seluruh masyarakat di wilayah Indonesia secara perorangan maupun organisasi; 2) Mengajukan surat pelaporan insiden keamanan siber.
  • Pemberitahuan Imbauan Keamanan
    1. 1) Penerima layanan merupakan konstituen Pusat Kontak Siber yang meliputi pemilik sistem elektronik di wilayah Indonesia; 2) Penerima layanan memiliki kontak yang dapat dihubungi oleh Pusat Kontak Siber.

  1. a. Pemberian Peringatan Indikasi Insiden Keamanan Siber 1) Pusat Kontak Siber mendapatkan informasi adanya indikasi insiden siber pada sistem elektronik milik konstituen; 2) Melakukan validasi terhadap informasi indikasi insiden siber; 3) Memeriksa apakah insiden siber sudah ditangani oleh konstituen; 4) Pusat Kontak Siber menyusun dokumen peringatan terkait dengan insiden siber; 5) Pusat Kontak Siber mengirimkan Dokumen Peringatan Terkait Insiden Siber beserta Form Penanganan Insiden Siber kepada konstituen terkait.
  2. b. Layanan Tanggap Insiden Siber 1) Penerima layanan mengirimkan surat permohonan bantuan tanggap insiden siber; 2) Pusat Kontak Siber melakukan verifikasi formulir penanganan insiden siber; 3) Pusat Kontak Siber melakukan rapat awal penanganan insiden siber dengan kontituen terkait; 4) Pusat Kontak Siber melakukan penanganan insiden siber; 5) Pusat Kontak Siber mengirimkan laporan hasil analisis barang bukti kepada kontituen terkait; 6) Pusat Kontak Siber mengadakan rapat akhir penanganan insiden siber dengan kontituen terkait.
  3. c. Layanan Pelaporan Insiden Keamanan Siber 1) Menerima surat Pelaporan Insiden Keamanan Siber; 2) Pusat Kontak Siber menentukan persetujuan surat Pelaporan Insiden Keamanan Siber; 3) Pusat Kontak Siber menindaklajuti laporan insiden keamanan siber kepada konstituen terkait; 4) Konstituen terkait melakukan perbaikan sistem elektronik; 5) Pusat Kontak Siber melakukan pemeriksaan perbaikan sistem elektronik.
  4. d. Pemberitahuan Imbauan Keamanan 1) Pusat Kontak Siber mencari sumber informasi terkait dengan kerentanan keamanan siber pada sistem elektronik; 2) Pusat Kontak Siber melakukan validasi terkait kerentanan keamanan siber; 3) Pusat Kontak Siber menyusun dokumen imbauan keamanan; 4) Pusat Kontak Siber mengirimkan dokumen imbauan keamanan kepada konstituen terkait.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Aduan Siber

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

incident@idsirtii.or.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aduan Siber"