Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440.1/033.a/KEP/2023

  • PERSYARATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. Resep dari poli

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Pasien menaruh resep di farmasi
    2. Petugas mengambil resep
    3. Petugas melakukan skrining resep
    4. Peracikan obat
    5. Pemberian label etiket obat dan pengecekan obat
    6. Petugas memanggil pasien
    7. Petugas memastikan kesesuaian nama dan alamat pasien
    8. Petugas menyerahkan obat disertai informasi atau konseling

  1. Penyiapan resep racikan 15-30 menit per 1 lembar resep.
  2. Penyiapan resep non racikan 5-10 menit per 1 lembar resep.
  3. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien

 1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif

2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), konseling obat dan pemantauan terapi obat

1. Langsung

2. Email : pkm.bonorowo@gmail.com

3. Instagram : @puskesmas.bonorowo

4. Telepon : (0287) 6651205

5. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"