Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440.1/033.a/KEP/2023

  • Persyaratan Pasien Baru
    1. KTP/SIM/KK/KIA (Identitas Pasien)
    2. Kartu KIS (jika ada)
  • Pelayanan Pasien Lama (Kunjungan Ulang)
    1. KTP/SIM/KK/KIA Kartu KIS (jika ada)
    2. Kartu Identitas Berobat

  • Pasien Baru
    1. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan ramah
    2. Petugas mengarahkan pasien mengambil nomor antrian
    3. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan
    4. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian
    5. Petugas mempersilakan pasien duduk dan melakukan identifikasi pasien
    6. Petugas menanyakan Kartu identitas pasien KTP/SIM/KK/KIA, Kartu BPJS (jika ada) dan ruang pemeriksaan yang dituju, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas menanyakan identitas pasien secara langsung
    7. Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir kemudian mencocokan dengan kartu identitas pasien
    8. Petugas melakukan registrasi pendaftaran pada aplikasi SIMRM sesuai kartu identitas untuk mendapatkan nomor rekam medis
    9. Petugas mencetak label Kartu Identitas Berobat, label identitas pasien, status rawat jalan dan resep obat
    10. Petugas membuat Kartu Identitas Berobat dan Rekam Medis pasien baru
    11. Petugas menyerahkan Kartu Identitas dan Kartu Identitas Berobat kepada pasien dan memberitahu pasien umum untuk membayar retribusi di bagian kasir
    12. Petugas memberitahukan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan di depan ruang pemeriksaan yang dituju
    13. Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang pemeriksaan yang dituju pasien
  • Pasien Lama (Kunjungan Ulang)
    1. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan ramah
    2. Petugas mengarahkan pasien mengambil nomor antrian
    3. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan
    4. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian
    5. Petugas mempersilakan pasien duduk dan melakukan identifikasi pasien
    6. Petugas menanyakan Kartu Identitas Berobat, Kartu Identitas KTP/SIM/KK/KIA, Kartu BPJS (jika ada) dan ruang pemeriksaan yang dituju
    7. Petugas mencari data pasien pada aplikasi SIMRM, apabila pasien tidak membawa kartu identitas
    8. Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir kemudian mencocokan dengan kartu identitas pasien
    9. Petugas melakukan registrasi pendaftaran pada aplikasi SIMRM
    10. Petugas menulis tanggal kunjungan, nomor rekam medis, dan ruang pemeriksaan yang dituju pada tracer dan mencetak resep obat pasien
    11. Petugas mencari rekam medis pasien pada rak penyimpanan dan memasukan resep obat dalam map rekam medis
    12. Petugas menyerahkan Kartu Identitas dan Kartu Identitas Berobat kepada pasien dan memberitahu pasien umum untuk membayar retribusi di bagian kasir
    13. Petugas memberitahukan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan di depan ruang pemeriksaan yang dituju
    14. Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang pemeriksaan yang dituju pasien

  • Pendaftaran pasien baru : 5 menit
  • Pendaftaran pasien lama : 3 menit
  • Menyiapkan berkas rekam medis :maksimal 15 menit per pasien

  • Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  • Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran

1. Langsung

2. Email : pkm.bonorowo@gmail.com

3. Instagram : @puskesmas.bonorowo

4. Telepon : (0287) 6651205

5. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"