1. Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;
2. Waktu pendataran pasien lama 5 menit;
3. Penyediaan rekam medis 5 menit;
4. Surat keterangan dokter
a. Masuk sekolah atau ekstrakurikuler 10 menit
b. Calon pengantin (per orang) 60 menit
c. Calon jamaah haji/umroh 20 menit
d. Pendidikan/pelatihan Pegawai Negeri Sipil 10 menit
e. Melamar pekerjaan 10 menit
f. Pencalonan calon kepala desa/lurah/panitia pemungutan suara 10 menit
g. Legalisasi 5 menit
1. Tarif retribusi Rp. 15.000,-
2. Surat Keterangan dokter/KIR
· Masuk Sekolah
Rp 1.000,-
1. Pendaftaran; 2. Rekam Medis; 3. Konsultasi; 4. Informasi.
1. Disampaikan langsung kepada petugas
2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei telepon, whatsapp dan sosial media)
3. SMS/WA :0878 3786 8679
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store