Pendaftaran

  1. 1. Kartu identitas : KTP/SIM/KK/AKTE/KIA 2. Kartu berobat (pasien lama) 3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki).

  1. 1. Pasien datang, mendapat nomor antrian pendaftaran dari petugas informasi. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran; 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian; 4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas; 5. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju

1.  Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;

2.  Waktu pendataran pasien lama 5 menit;

3.  Penyediaan rekam medis 5 menit;

4.  Surat keterangan dokter

a.   Masuk sekolah atau ekstrakurikuler 10 menit

b.   Calon pengantin (per orang) 60 menit

c.    Calon jamaah haji/umroh 20 menit

d.   Pendidikan/pelatihan Pegawai Negeri Sipil 10 menit

e.    Melamar pekerjaan 10 menit

f.     Pencalonan calon kepala desa/lurah/panitia pemungutan suara 10 menit

g.    Legalisasi 5 menit


1.     Tarif retribusi Rp. 15.000,-

2.     Surat Keterangan dokter/KIR

·   Masuk Sekolah Rp 1.000,-

1. Pendaftaran; 2. Rekam Medis; 3. Konsultasi; 4. Informasi.

1.  Disampaikan langsung kepada petugas

2.  Tidak  Langsung (Kotak saran, survei telepon, whatsapp dan sosial media)

3. SMS/WA :0878 3786 8679


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"