Rekomendasi Santunan Ahli Waris Korban Bencana Alam/Sosial

  1. Laporan Kejadian dari Kepala Ohoi
  2. Keterangan Kematian
  3. Akta Kematian
  4. KTP
  5. Kartu Keluarga Korban dan Ahli Waris
  6. Pembukaan Rekening Himbara

  1. Menerima pengajuan permohonan Ahli waris
  2. Verifikasi Dokumen
  3. Pengajuan Rekomendasi Kepala Dinas Daerah Kab Malra
  4. Pengeriman Dokumen Ke Dinas Sosial Provinsi

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Santunan Ahli Waris Korban Bencana Alam/Sosial"