Pelayanan Pusling

No. SK: 440.1/009/KEP/2024

  1. Membawa surat rujukan dari dokter yang merujuk

  1. Petugas menerima pasien yang harus dirujuk
  2. Petugas menyiapkan mobil pusling
  3. Pasien dinaikkan ke mobil pusling
  4. Petugas mengantar pasien ke tempat rujukan

Tergantung Jarak Yang Ditempuh

A. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pasien BPJS : Gratis

B. Peraturan Bupati Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen No 38 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

1 (satu) liter bahan bakar perkilometer, dengan minimum pembayaran Rp.50.000,-

a). Pelayanan Rujukan b). Pelayanan Kegawatdaruratan

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Disampaikan tidak langsung melalui ( Kotak Saran, Survey Keluhan, SMS/Telp dan Media Sosial Puskesmas)

  • SMS / WA : 0811-2612-589. 
  • INSTAGRAM : @puskesmassadang
  • FACEBOOK : Puskesmas Sadang
  • YOUTUBE : Puskesmas Sadang
  • TWITTER : @PuskesmasSadang
  • EMAIL : puskesmassadang@gmail.com
  • TIKTOK : PKM Sadang Kebumen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusling"