No. SK: 440.1/009/KEP/2024
Tidak ada biaya / tarif (tarif sudah dilakukan di loket pendaftaran)
a). Konsultasi b). Informasi c). Pemberian Obat
1. Disampaikan langsung kepada petugas
2. Disampaikan tidak langsung melalui ( Kotak Saran, Survey Keluhan, SMS/Telp dan Media Sosial Puskesmas)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store