Pelayanan Farmasi

No. SK: 440.1/009/KEP/2024

  1. Resep dari unit pelayanan
  2. Pasien mau menandatangani penerimaan obat

  1. Pasien meletakkan lembar resep di keranjang yang telah disediakan dan menunggu obat disiapkan
  2. Petugas mengambil lembar resep dan membacanya untuk memastikan resep dapat dibaca dengan jelas dan obat-obat yang tertulis di dalam lembar resep tersedia
  3. Apabila ada keraguan atau kekurangjelasan, maka petugas akan menanyakan kepada petugas yang menulis resep
  4. Petugas kemudian menyiapkan obat yang tertera diresep dan memasukannya ke dalam bungkus plastik, menuliskan informasi penggunaan obat dibungkusnya dan kemudian menyerahkannya kepada pasien
  5. Sambil menyerahkan obat, petugas juga menyampaikan informasi yang perlu diketahui pasien atau keluarganya sehubungan dengan penggunaan obat

  1. Penyediaan obat Non Racikan 5 menit
  2. Penyediaan obat Racikan 10 menit

Tidak ada biaya / tarif (tarif sudah dilakukan di loket pendaftaran)

a). Konsultasi b). Informasi c). Pemberian Obat

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Disampaikan tidak langsung melalui ( Kotak Saran, Survey Keluhan, SMS/Telp dan Media Sosial Puskesmas)

  • SMS / WA : 0811-2612-589. 
  • INSTAGRAM : @puskesmassadang
  • FACEBOOK : Puskesmas Sadang
  • YOUTUBE : Puskesmas Sadang
  • TWITTER : @PuskesmasSadang
  • EMAIL : puskesmassadang@gmail.com
  • TIKTOK : PKM Sadang Kebumen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"