Surat pindah

  1. Membawa pormulir surat pindah yang suda di tanda tangani (Lura/kades)
  2. Photo copy KK
  3. Photo copy KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon mempersiapkan persyaratan lengkap dan menyerakan berkas kepada petugas pelayanan
  2. melakukan ferifikasih dan validasi data pemohon surat ketrangan pindah datang wni
  3. mencatat kedalam buku register, jika tidak jika tidak lengkap petugas akan mengembalikan berkas kepada pemohon,jika lengkap petugas akan menyampaikan surat untuk di tandatangani
  4. kasi pelayanan memeriksa persyaratan,jika tidak lengkap kasi pelayanan akan menandatangani surat kerangan pindah datang
  5. petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada pemohon mengisi tanda terima dan indeks kepuasan masyarakat




3 Menit 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah


Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah"