Surat izin Keramaian

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK (penanggung jawab kegiatan)
  3. Fotocopy KTP (penganggung jawab kegiatan)
  4. Proposal kegiatan

  • Izin keramaian dengan mendatangkan massa 300-500 orang
    1. Kasi trantib memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi kebenaran data, apabila belum benar dan lengkap , meminta untuk dilengkapi dan dibetulkan
    2. Apabila sudah lengkap dan benar , Kasi trantib memberikan paraf, dan menaikkan ke sekkel sebagai sediaan
    3. Sekel memeriksa berkas dan memverifikasi kebenaran data, apabila belum benar dan lengkap , meminta untuk dilengkapi dan dibetulkan
    4. Sekkel memberikan paraf dan menaikkan ke Lurah sebagai sediaan
    5. Lurah memeriksa dan memverifikasi berkas , apabila belum benar dan lengkap , meminta untuk dilengkapi dan dibetulkan
    6. Apabila sudah lengkap dan benar, Lurah mempertimbangkan adanya kemungkinan konsekuensi yang timbul sebelum melakukan TTD
    7. Berkas dilanjutkan ke Polsek
  • Izin keramaian skala besar dengan mendatangkan masa >1000 orang
    1. Kasi trantib memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi kebenaran data, apabila belum benar dan lengkap , meminta untuk dilengkapi dan dibetulkan
    2. Apabila sudah lengkap dan benar , Kasi trantib memberikan paraf, dan menaikkan ke sekkel sebagai sediaan
    3. Sekel memeriksa berkas dan memverifikasi kebenaran data, apabila belum benar dan lengkap , meminta untuk dilengkapi dan dibetulkan
    4. Sekkel memberikan paraf dan menaikkan ke Lurah sebagai sediaan
    5. Lurah memeriksa dan memverifikasi berkas , apabila belum benar dan lengkap , meminta untuk dilengkapi dan dibetulkan
    6. Apabila sudah lengkap dan benar, Lurah mempertimbangkan adanya kemungkinan konsekuensi yang timbul sebelum melakukan TTD
    7. Berkas dilanjutkan ke Polsek

jangka waktu pelaksnaan dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

https://sp4n.lapor.go.id/

https://surga.kedirikota.go.id/aduan/

Offline : Jl Ngasinan Raya No. 18 Kelurahan Rejomulyo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store