Pelayanan Surat Keterangan Visum

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Surat Pengantar Permintaan VER dari Kepolisian (Penyidik)
  2. Kartu Identitas/KTP

  1. Pasien datang didampingi dari pihak kepolisian (Penyidik) dengan membawa surat pengantar VER;
  2. Pasien diperiksa oleh petugas meliputi pemeriksaan tekanan darah, denyut nadi, pernapasan dan suhu tubuh;
  3. Dokter melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil pemeriksaan;
  4. Pembuatan VER oleh dokter;
  5. Hasil VER diserahkan ke pihak kepolisisan (Penyidik);
  6. Penyelesaian administrasi

120 Menit

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Keterangan Visum

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Visum"