Surat Pengantar Perkawinan

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  3. Fotocopy KTP orang tua dan Besan
  4. Photo calon Pengantin
  5. Berkas N1-N4
  6. Rekomendasi KUA

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

https://sp4n.lapor.go.id/

https://surga.kedirikota.go.id/aduan/beranda

offline : Jl. Ngasinan Raya No. 18 Kelurahan Rejomulyo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store