Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Membawa KK dan KTP jenazah;
  2. Pengambil Surat Keterangan Kematian harus Suami/Istri/Anak/Saudara Kandung dengan membawa KTP apabila satu KK. KTP dan KK /Akte nikah /Akte Lahir apabila KK terpisah
  3. Pengambil bukan keluarga harus membawa KTP dan Surat Kuasa bermaterai dari Keluarga Kandung / Suami atau Istri Jenazah.

  1. Keluarga membawa persyaratan pelayanan;
  2. Petugas jenazah melakukan verifikasi berkas dan membuat Surat Kematian;
  3. Keluarga menerima Surat kematian dengan menandatangani Bukti Surat kematian telah diambil pada Buku Serah Terima Surat Kematian.

Pelayanan pembuatan surat keterangan kematian dilakukan oleh petugas RS selama maksimal 10 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kematian

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"