Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Surat Rujukan (apabila diperlukan)

  1. Pengambilan nomor antrian melalui Sistem antrian/manual;
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
  3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju;
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi;
  5. Dilakukan anamnesa oleh fisioterapis;
  6. Pemeriksaan oleh fisioterapis;
  7. Dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan;
  8. Pemberian terapi;
  9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir;
  10. Pasien pulang

Pelayanan fisioterapi dilakukan oleh petugas fisioterapis maksimal 60 menit tergantung dari jenis terapi yang diberikan 

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Infrared Ray, MWD, TENS, Massage, Manual Terapi (Exercise), Home Programme, Exercise Gangguan Tumbuh Kembang

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"