No. SK: 100.3.3/0849.1/Dinsos
Penyaluran bantuan sosial ditransfer ke rekening penerima manfaat pada setiap triwulan
Tidak dipungut biaya
Bantuan sosial uang yang diserahkan kepada individu (kusta)
a. Secara tatap muka dengan pengelola pengaduan di Bidang Rehabilitasi Sosial;
b. Secara tertulis disampaikan melalui kotak pengaduan yang tersedia di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Nomor Whatsapp (WA) : (0812-4444-3404) /
Telegram : (0812-4444-3404);
d. Email : PACA_LU@yahoo.co.id;
e. Media Sosial : FB = Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan / IG = dinsos_sulsel
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store