Pemberian Bantuan Sosial Uang Kepada Individu Penyandang Eks Kusta

No. SK: 100.3.3/0849.1/Dinsos

  1. Proposal Calon Penerima Bantuan sosial uang yang diserahkan kepada individu (kusta);
  2. Rekomendasi dari Instansi/Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  3. Calon penerima Bantuan sosial uang yang diserahkan kepada individu (kusta) terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penyaluran bantuan sosial ditransfer ke rekening penerima manfaat pada setiap triwulan 

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial uang yang diserahkan kepada individu (kusta)

a. Secara tatap muka dengan pengelola pengaduan di Bidang             Rehabilitasi Sosial;

b. Secara tertulis disampaikan melalui kotak pengaduan yang tersedia di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan;

c. Nomor Whatsapp (WA) : (0812-4444-3404) /

Telegram : (0812-4444-3404);

d. Email : PACA_LU@yahoo.co.id;

e. Media Sosial : FB = Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan / IG = dinsos_sulsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Uang Kepada Individu Penyandang Eks Kusta"