Pelayanan Terpadi Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. Persyaratan Membuat KTP, Kartu Keluarga dll

sesuai kebutuhan kurang lebih 5 (lima) menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Dalam Pelayanan pengaduan, saran dan masukan bisa melalui nomor pengaduan seta hasil pelaksanaan survei layanan PTSP dapat dilihat pada aplikasi sinori dan website Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadi Satu Pintu (PTSP) "