Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM

No. SK: 800/10-Kec Pcg/2024

  1. Surat Pengantar Desa

  1. Pemohon daftar ke loket Pendaftaran dengan mebawa surat Pengantar Dari Desa yang sudah di tandatangani oleh Kepala Desa dan TKSK
  2. Regiter dan Penandatanganan Oleh Camat/Para Kasi/Kasubag
  3. Penyerahan Berkas ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM

contact person 083110520170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM"