Pengantar Akta Kematian

No. SK: 800/10-Kec Pcg/2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Photocopy Kartu Keluarga
  3. Photocopy KTP

  1. Pemohon Daftar di Loket Pemdaftaran dan menyerahkan berkas
  2. Penelitan Berkas dan Register
  3. Penandatanganan Surat Pengantar Oleh Camat
  4. Berkas diserahkan ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akta Kematian

contact person 083110520170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kematian "