Penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Keterangan Lahan
  4. Titik Koordinat Lahan
  5. Keterangan Umur Tanaman
  6. Jumlah Produksi dan Produktivitas

  1. Masyarakat (Pakebun)/Kelompok Tani, Membuat Surat permohonan penerbitan STDB ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang degan melampirkan Persyaratan lainnya

10 Hari kerja

Rp. 50,000

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)"