Pelayanan Intalasi Rawat Jalan

No. SK: 440/404.1/SHP/V/2024

  1. membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-

-

Pelayanan Rawat Jalan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-