Pelayanan SPPT/Pajak Tahunan

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa SPPT Terbaru

  1. Pemohon ke Kecamatan membawa SPPT Terbaru ke Ruangan Seksi PAD
  2. Menyerahkan SPPT terbaru kepada petugas
  3. Petugas memeriksa NOP SPPT pemohon
  4. Pembayaran SPPT selesai dan petugas akan menyerahkan tanda bukti pembayaran SPPT sementara ke pemohon
  5. Petugas akan menyetorkan pembayaran SPPT pemohon ke Bank BJB tiap hari jumat
  6. Petugas akan mengabari via telepon ke pemohon saat SPPT sudah lunas
  7. Anda dapat mengecek SPPT lunas atau belum ke https://cektagihan.pandeglangkab.v-tax.id/portlet.php

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pembayaran SPPT

ke Kantor Camat Kecamatan Labuan

 Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store