Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT)

  1. Melampirkan foto copy KTP pemilik
  2. Melampirkan foto copy KTP saksi sempadan
  3. Melampirkan surat pernyataan saksi sempadan yang ditanda tangani pemilik lahan apabila terjadi perubahan saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW setempat
  4. Melampirkan surat dasar kepemilikan tanah
  5. Titik Koordinat Lokasi Tanah

  1. Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) ke Petugas Paten
  2. Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah dari pemohon kepada Kasi Tapem, Kemudian Kasi Tapem memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut
  3. erkas yang sudah lengkap kemudian diproses lebih lanjut untuk Dilakukan pemeriksaan lapangan untuk pengecekan titik lokasi zona tanah, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Tapem.
  4. Kasi Tapem melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada Sekcam.
  5. Sekcam memberikan paraf, berkas Permohonan Pembuatan Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat
  6. Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) diberikan nomor register dan dicap stempel
  8. Berkas yang sudah dinomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT)

Facebook   : Kecamatan siak-kecil 

Tepon         : 085360000571

website       : camatsiakkecil.bengkaliskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kepemilikan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT)"