Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/404.1/SHP/V/2024

  1. membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

pasien datang dan dilakukan pemneriksaan tekanan darah, Suhu tubuh,berat badan dan tinggi badan.

kemudian pemeriksaan fisik oleh dokter umum dengan cara di inspeksi,palpasi,perkusi dan auskultasi.

-

Pemeriksaan umum pasien

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-