Pelayanan Surat Izin Keramaian

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa surat izin keramaian dari ditandatangani oleh pejabat desa
  2. Membawa surat ijin lingkungan
  3. Membawa KTP pemohon ijin keramaian

  1. Pemohon izin keramaian datang ke loket Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratannya
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi
  4. Setelah ditandatangan dan distempel, berkas diserahkan ke pemohon untuk dibawa ke Koramil dan Polsek.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Kantor Camat Kecamatan Labuan

 Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store