Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Daftar Perubahan
  4. Fotocopy Vonis dan BA8
  5. Materai 10000 (5 buah)
  6. Surat keterangan asli dari kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  7. Laporan pembinaan yang dibuat oleh wali narapinana
  8. Salinan daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  9. Surat jaminan dari keluarga
  10. Surat pernyataaan warga binaan untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB)

tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB)"