Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 8 tahun 2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Tanggal Pelaporan
  3. Dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan
  4. Apakah pengaduan pernah dilaporkan sebelumnya
  5. Memberikan nomor agenda pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan melalui kontak pengaduan yang telah disediakan maupun melalui Subbagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas PMPD Kab. Ketapang.

Setiap Pengaduan yang masuk harus memenuhi sekurang-kurangnya mencakup informasi: Identitas Pelapor, Tanggal Pelaporan, Dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, Apakah pengadu pernah dilaporkan sebelumnya, Memberi nomor agenda pengaduan.

Jika ada kekurangan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi dalam waktu 7 hari kerja.

Jika dalam 7 hari tidak dilengkapi pengadu tidak dilanjutkan dan diarsipkan

jika sudah lengkap maka pengaduan akan ditelaah oleh tim penelaah dan verifikasi, apabila layak untuk ditindaklanjuti maka akan disposisikan kepala Dinas PMPD, yang akan menangani.

Tidak dipungut biaya

Penanganan/Fasilitasi Pengaduan Masyarakat

- Kontak Pengadu

- Tatap Muka

- Telp 081345602707

- Email : dispmd@ketapangkab.go.id

Website : https://dispmd.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"

Pelaksana

IIN ANNISSA

-