Pendaftaran dan rekam medis

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien diskirining oleh petugas skrining
  3. Pasien tanpa gejala infeksius, datang ke loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas atau kartu berobat.
  4. Pasien dengan gejala infeksius, didaftarkan oleh petugas skrining dengan menunjukan kartu identitas atau kartu berobat.
  5. Penginputan data Pasien ke E-PUSKESMAS
  6. Pasien mendapat nomor antrean
  7. Pasien diarahkan dan menunggu di poli yang dituju

5 Menit

  1. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  2. Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum 
  3. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif 
  4. Registrasi Pasien Umum Rp20.000,00

Pasien terdaftar pada E-Puskesmas

  1. Kotak saran 
  2. Ruang pengaduan 
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com 
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01 
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I 
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785 g. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store