Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/404.1/SHP/V/2024

  1. membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

pada saat pasien datang dilakukan pemeriksaan pada ibu hamil, setelah diketahui kondisijalan lahirnya pasien dilahirkan dengan cara Normal dan dilakukan perawatan plasenta dan tali pusat bayi dan ibu dipantau kondisinya setelah persalinan minimal 6 jam.lama persalinan pada pasien ditentukan oleh kondisi bayi pada perut ibu saat pasien datang ke puskesmas.

persalinan yang ditangani di puskesmas adalah persalinan tanpa penyulit (Normal).

pasien yang memiliki kartu BPJS aktif Aktif tidak dikenakan Tarif 

Persalinan Normal

bila ada pengaduan akan di cari solusinya pada hari itu juga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-