Pelayanan Surat Kematian

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP asli yang meninggal
  3. Membawa KTP saksi 2 orang
  4. Membawa surat keterangan kematian yang harus ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa
  5. Membawa Akta Kelahiran yang meninggal
  6. Mengisi Formulir F-2.01 dan harus ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. Datanglah ke loket dengan membawa surat kematian dan formulir F-2.01 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa bukan pejabat yang lain, dengan dilampirkan fotocopy KK, KTP yang meninggal, akta kelahiran yang meninggal, KTP saksi 2 orang, dan fotocopy KK.
  2. Surat Kematian akan ditandatangani dan distempel oleh pejabat kecamatan.
  3. Surat Kematian diserahkan ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Dukcapil.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian yang ditandatangani dan distempel kecamatan

Kantor Camat Kecamatan Labuan

 Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store