Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Surat Permohonan
  2. Photocopy tanda bukti identitas
  3. Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pengurus lain).
  4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. SKPDLB
  6. Bukti – Bukti lain yang diperlukan
  7. Kontak Person

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan dan melengkapi berkas
  2. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan/Surat Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan/Surat Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store