Pelayanan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Laporan Usaha/ Data Tamu hotel selama 1 bulan
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah
  4. Surat Tagihan Pajak Daerah
  5. Surat Keputusan Pembetulan/ Keberatan/ putusan Banding/ Persetujuan Mengangsur

  1. Wajib pajak membawa NOP/ input data diaplikasi dan mendapatkan kode bayar
  2. Wajib Pajak juga dapat membayar melalui pembayarann online / e-payment (ATM , Internet, Banking dll.) dengan bukti setoran berupa struk / SSPD serta balasan sms online.
  3. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Bayar SSPD.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SSPD

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store