Pelayanan Transfer Pasien Antar Ruang Biasa

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Daftar/Pesan Transfer Pasien Via Telepon;
  2. Nomor Rekam Medis/Nama Pasien;
  3. Ruang Pemesan/Order Transfer Pasien
  4. Ruang Tujuan Transfer Pasien;
  5. Peralatan dan Acara Transfer Pasien;
  6. Kecukupan SDM/Petugas Transfer Pasien

  1. Setelah pasien dinyatakan pindah ruang oleh Dokter Penangung Jawab Pasien (DPJP) atau perawat;
  2. Petugas pengorder pasien konfirmasi kesiapan ruang tujuan transfer pasien;
  3. Petugas pengorder pasien mengirim pesan/order transfer pasien melalui Telepon ruang ke Instalasi Transfer Pasien;
  4. Administrasi Transfer Pasien menugaskan ke petugas transfer pasien melalui telepon;
  5. Petugas transfer pasien menerima penugasan transfer pasien dari administrasi;
  6. Petugas transfer menuju ruang pasien dan konfirmasi ke petugas ruangan pasien yang akan ditransfer sesuai ruang tujuan;
  7. Petugas transfer pasien mengantar ke ruang tujuan;
  8. Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruang tujuan;
  9. Transfer pasien selesai dilaksanakan.

Kurang dari 49 menit, sejak dinyatakan pindah ruang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan transfer pasien antar ruangan biasa

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfer Pasien Antar Ruang Biasa"