Legalisasi Surat Pengantar Akte Kematian

  1. 1. Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. 2. Foto copy e-KTP saksi ( 2 orang )
  3. 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa ( F.2.29 )
  4. 4. Surat Keterangan Pemakaman dari Desa ( apabila meninggal di rumah )
  5. 5. Surat Keterangan Kematian asli dari Rumah Sakit ( apabila meninggal di Rumah Sakit )
  6. 6. KK dan e-KTP Asli dari Isteri/ Suami yang meninggal

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda 1) Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 2) Berkas lengkap ditandatangani oleh Camat atau pejabat lain yang diberi wewenang
  2. Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas Pelayanan
  3. Menyerahkan berkas persyaratan akte kematian yang sudah disahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di UPT Disdukcapil.

  • Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas
  • Pelayanan Menyerahkan berkas persyaratan akte kematian yang sudah disahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di UPT Disdukcapil.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian yang telah di Legalisasi Kecamatan

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)     Kotak saran/ pengaduan

2)     layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)     https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Akte Kematian"