Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi KK
  4. 4. N1 & N2
  5. 5. Surat pernyataan belum menikah atau surat cerai bagi yang pernah menikah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Loket
  2. 2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. 3. Kepala Seksi : Memeriksa kelengkapan berkas : 1) Bila lengkap dilanjutkan ke operator komputer 2) Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 3) Memaraf surat dispensasi nikah lalu diteruskan ke Sekcam.
  4. Oprator Komputer 1) Mengetik surat dispensasi nikah 2) Mencetak surat dispensasi nikah
  5. Sekcam 1) Memeriksa berkas dan memaraf surat dispensasi nikah 2) Meneruskan ke Camat 3) Menandatangani surat dispensasi nikah bila Camat Dinas Dalam/Luar Daerah.
  6. Camat Menandatangani Surat dispensasi nikah
  7. Petugas Loket 1) Memberi penomoran, stempel dan arsip 2) Menyerahkan surat dispensasi nikah
  8. Pemohon Menerima surat dispensasi nikah yang sudah di Tandatangani

7. Petugas Loket

1)   Memberi penomoran, stempel dan arsip

2)   Menyerahkan surat dispensasi nikah

8. Pemohon

Menerima surat dispensasi nikah yang sudah di Tandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)     Kotak saran/ pengaduan

2)     layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)   https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com