Pelayanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari desa
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah ke loket dengan membawa surat SKTM dari desa yang sudah ditandatangani dan distempel pejabat berwenang, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga.
  2. Surat SKTM akan ditandatangani dan distempel oleh pejabat kecamatan.
  3. Surat SKTM diserahkan ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Dinsos.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Camat Kecamatan Labuan

 Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store