Pelayanan Persalianan

No. SK: 440.1/033.a/KEP/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa foto kopi kartu identitas
    2. Membawa foto kopi kartu identitas Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
    3. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta / bidan desa,praktik swasta bila pasien rujukan masuk (bila ada).
  • Pasien BPJS
    1. Membawa foto kopi kartu identitas KTP,BPJS,KK,KTP
    2. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
    3. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta / bidan desa,praktik swasta bila pasien rujukan masuk (bila ada).
  • PELAYANAN RUJUKAN
    1. Membawa fotokopi kartu BPJS,KK,KTP
    2. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujuk
    3. Ada surat rujukan dari puskesmas

  • Pelayanan Persalinan
    1. Petugas menerima pasien yang mau minta pertolongan persalinan
    2. Petugas menyiapkan tempat dan peralatan
    3. Petugas meminta keluarga mengisi inform consent pertolongan persalinan dan rawat inap
    4. Pasien masuk ke ruang persalinan
    5. Petugas mengamnamnese pasien dan melakukan pemeriksaan
    6. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan dan konseling kepada pasien
    7. Petugas melaporkan kondisi pasien ke dokter
    8. Petugas melakukan observasi kemajuan persalinan dan pertolongan persalianan sesuai indikasi
    9. Petugas melengkapi rekam medik, lembar observasi, lembar follow up dokter dan mendokumentasikan hasil kegiatan
    10. Petugas memesankan menu
    11. Melakukan pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
    12. Pasien dipulangkan /di rujuk sesuai advice Dokter

24 Jam

1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif

2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Persalinan, Pemeriksaan Laborat, Pelayanan Rujukan, Visite Dokter, Pelayanan Obat, Konseling Gizi, Pemeriksaan skreening PJB dan SHK

1. Langsung

2. Email : pkm.bonorowo@gmail.com

3. Instagram : @puskesmas.bonorowo

4. Telepon : (0287) 6651205

5. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalianan"