Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-I- 15/L.4.15/Cr.1/05/2024

  1. Membawa Surat untuk diantarkan Ke Kejaksaan Negeri Kampar

  1. 1. Penerimaan Surat melalui Loket khusus PTSP dilayani oleh petugas PTSP. 2. Surat masuk diterima pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. 3. Pengantar surat memasuki ruangan PTSP, selanjutnya menyerahkan tugas ke loket dan dilayani oleh petugas PTSP. 4. Pengantar surat menerima tanda bukti penerimaan surat.

Dilaksanakan Mulai Pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Website, WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"