Pelayanan Pemeriksaan Gigi

No. SK: 440.1/033.a/KEP/2023

  • Pelayanan Pemeriksaan Gigi
    1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (bila diperlukan)
    2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK), kartu berobat/ kartu jaminan kesehatan
    3. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan di loket pendaftaran
    4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu ruang pemeriksaan gigi
    5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, nama, dan alamat

  • Pelayanan Pemeriksaan Gigi
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan
    3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    5. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
    6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    7. Petugas memberi resep obat
    8. Pasien dipersilakan mengantri obat di Farmasi

· Senin s/d Kamis (Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB)

· Jumat (Pukul 07.30 WIB-10.00 WIB)

· Sabtu :  Pukul 07.30 WIB - 10.30 WIB

1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif

2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pemeriksaan Gigi

1. Langsung

2. Email : pkm.bonorowo@gmail.com

3. Instagram : @puskesmas.bonorowo

4. Telepon : (0287) 6651205

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi"