Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440.1/033.a/KEP/2023

  • Pelayanan Umum
    1. Kartu identitas: KTP/KK
    2. Kartu berobat (pasien lama)
    3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pelayanan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    6. Petugas memberi resep obat
    7. Pasien dipersilakan mengantre obat di Farmasi

· Senin s/d Kamis (Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB)

· Jumat (Pukul 07.30 WIB-10.00 WIB)

· Sabtu :  Pukul 07.30 WIB - 10.30 WIB

1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif

2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Kesehatan Umum, Surat Keterangan Dokter


1. Langsung

2. Email : pkm.bonorowo@gmail.com

3. Instagram : @puskesmas.bonorowo

4. Telepon : (0287) 6651205

5. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"