Pelayanan Tera Dan Tera Ulang di Kantor

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/20240

  1. surat permohonan pelayanan tera/tera ulang
  2. Membawa Alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya)
  3. keterangan pendukung lainnya (sertifikat tera/tera ulang terakhir,dokumen pendukung lainnya)

Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.00 WIB

Jum’at, pukul 08.00 – 10.30 WIB

Jangka waktu pelayanan sesuai syarat teknis UTTP.


Tidak dipungut biaya

UTTP yang sah dibubuhi Cap Tanda Tera SAH Tahun berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera Dan Tera Ulang di Kantor"