Pelayanan Tilang Drive Thru

No. SK: KEP-I- 15/L.4.15/Cr.1/05/2024

  1. Membawa surat bukti tilang

  1. 1. Lantatur (Layanan Tanpa Turun) dari kendaraan Bermotor. 2. Masyarakat datang ke Kantor Kejari Kampar dangan membawa Surat Tilang. 3. Melakukan pembayaran tilang pada Loket Khusus Drive Thru dengan menyerahkan surat tillang. 4. Melakukan Pembayaran melalui Virtual Account. 5. Menerima Barang Bukti Tilang oleh Petugas Tilang Kejari Kampar.

Palayanan Tilang Dilaksanakan dalam waktu + 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Tilang Drive THRU

Website, WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang Drive Thru"