Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM)

No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023

  • Dokumen yang Diperlukan:
    1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan);
    2. Menyampaikan PPK online;
    3. SKIPP/HC; dan
    4. Dokumen lain yang dipersyaratkan;

  1. Pengguna Jasa menyampaikan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) dengan dilengkapi persayaratan
  2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  3. Pemeriksaan kesesuaian jumlah, dan jenis produk apabila terjadi penggantian contsiner dilakukan oleh petugas
  4. Pengguna Jasa menerima pemberitahuan penerbitan Surat Persejuan Muat (SPM)
  5. Pengguna Jasa menerima SPM

Maksimal 1 Jam 10 Menit

Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai meng- upload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Persetujuan Muat

Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

 2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh

3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

 4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;

 5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com;

 6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;

 7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter: @Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook : BKIPM

b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.

c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

 d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM)"