No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023
Maksimal 1 Jam 10 Menit
Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai meng- upload
dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh
petugas
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Surat Persetujuan Muat
Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:
1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
2) Melalui Website SKIPM Aceh
https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh
3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;
5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com;
6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;
7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter:
@Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh :
Facebook : BKIPM
b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.
c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store