Permohonan Keterangan Ahli Waris

No. SK: 56/800.1.13/I/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Akta Kematian
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Fotocopy KK lama (yang masih ada nama alm.)
  5. Fotocopy KTP alm.
  6. Fotocopy KTP para ahli waris
  7. Fotocopy Akte Lahir para ahli waris
  8. Fotocopy KK para ahli waris
  9. Surat pernyataan dari Kelurahan ( Harus diisi oleh keluarga yang meninggal dunia)
  10. Fotocopy KTP 2 orang saksi (diluar keluarga inti yang meninggal)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris ke petugas counter 2. Petugas counter memverifikasi dan memberikan berkas ke Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 3. Kasi Kesra menerima, memeriksa dan memparaf berkas 4. Jika sudah diparaf kasi. Kesra, berkas Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani Camat.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 hari. (Apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1.      Melalui Kotak Saran

2. Melalui pengaduan pada SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Ahli Waris"