Pelayanan Surat Pindah

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP yang pindah
  3. Surat Pindah Domisili dari desa

  1. Datanglah ke loket dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP yang pindah, dan surat pindah domisili dari desa setempat
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, dan membuatkan surat pindah dengan format kecamatan dan ditandatangani serta distempel pejabat berwenang.
  3. Petugas akan minta fotocopy surat pindah dari desa sebagai asrip kecamatan.
  4. Surat Pindah dari kecamatan sudah dapat dibawa oleh anda ke Dukcapil untuk diproses kepindahan. Jika sudah dicetak oleh Dukcapil silahkan fotocopy sebagai pegangan anda khawatir jika suatu saat hilang.
  5. Di alamat tujuan pindah langsung lapor ke Dukcapil tujuan dengan membawa surat pindah Dukcapil sebelumnya, formulr permohonan KK, dan permohonan KTP ke Dukcapil tujuan, agar segera didatangkan oleh Dukcapil tujuan, karena surat pindah memiliki masa berlaku hingga 30 hari.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah yang sudah ditandatangani dan distempel kecamatan

Kantor Camat Kecamatan Labuan

 Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store