Legalisir

No. SK: 800 /Kep. 165 -SP / KEC.SBG / VIII / 2024

  1. Pengantar dari Desa atau Instansi
  2. Photo Copy KK dan KTP
  3. Surat Pendukung lainnya bila diperlukan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Datang ke Mall Pelayanan Publik
  3. Mengambil Nomor Antrian di ruang tunggu
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas
  5. 5. Petugas memerikasa kelengkapan berkas pemohon
  6. Cek pesyaratan untuk memastikan pemohon tersebut sdah melengkapi pesyaratan yang dibutuhkan
  7. Jika semua persyaratan sudah lengkap maka petugas akan memproses dan menyelesaikan Rekomendasi
  8. Hasil Pelayanan diserahkan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir

081511410755 - 081585123798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir "